0 menit baca 0 %

PELAPORAN ADALAH BUKTI PERTANGGUNG JAWABAN KINERJA SECARA TERTULIS SELAKU PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.PAI Non PNS ad...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidan keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Setiap PAI Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
PAI Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani Kepala Kantor  Kementerian Agama Kab/Kota, dan Surat Tugas Penempatan yang ditandatangani Kepala KUA Kecamatan.
Adapun spesialisasi PAI Non PNS terdiri dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimasan-islaman, yakni : Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan; serta Napza dan HIV/AIDS.
Setiap PAI Non PNS wajib memilih satu spesialisasi dari 8 (delapan spesialisasi penyuluhan sebagaimana tersebut di atas serta dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya, dengan menyampaikan laporan bulanan.
Pelaporan adalah bukti pertanggung jawaban kinerja secara tertulis yang dibuat oleh PAI Non PNS dan dipertanggung jawaban kepada atasan langsung, dalam hal ini kepala KUA Kecamatan, dengan tembusan kepada Ketua Pokja Penyuluh.
Kamis, 10 Juni 2021, PAI Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd; M. Husni Firdaus, S.Pd.I; dan Toni Candra, S.Pd.I menyerahkan laporan bulanan periode Mei 2021, diterima oleh PAIF KUA Kec. Rengat Barat, M. Rosidin, S.Ag di Sekretariat Pokjaluh Kemenag Kab. Inhu.
Salah satu syarat administrasi untuk dapat dibayarkan honor PAI Non PNS adalah ketersediaan daripada Laporan Bulanan, ujar M. Rosidin, S.Ag.(tulang)