0 menit baca 0 %

PELAYANAN DI KANKEMENAG INHU WAJIB PAKAI MASKER

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka penerapan new normal di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka dilaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tersebut terdiri dari menj...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka penerapan new normal di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka dilaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tersebut terdiri dari menjaga jarak aman 1-2 meter, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer, membatasi jumlah kapasitas pengunjung di sarana umum.
Terkait dengan hal tersebut, tampak pada gambar (setelah melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir) selanjutnya oleh pegawai Kankemenag Kab. Inhu dilakukan pengukuran suhu tubuh terhadap Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik, dimana Kapolres Inhu juga memakai masker dan selanjutnya dimohonkan untuk menggunakan hand sanitizer.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumโ€™at 18 September 2020 ketika Kapolres Inhu melaksanakan kunjungan kerja di Kankemenag Kab. Inhu.
Dengan disiplin menerrapkan protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebagaimana diketahui bahwasanya telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Riau. Untuk menghindari penularan Covid-19 salah satunya yaitu jika beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker. MaskerMu MelindungiKu, MaskerKu MelindungiMu, demikian dikatakan Kapolres Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)