0 menit baca 0 %

Pelayanan Pencatatan Akad Nikah Gratis, Penghulu Ahli Madya KUA Kec. Rengat H. Said Masnur, MA Serahkan Buka Nikah Kepada Pengantin

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar...

Indragiri Hulu,(Inmas). Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Rabu 15 Mei 2024, Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, H. Said Masnur, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama Sy. Juwita dengan Vicky secara gratis atau Nol Rupiah. Selanjutnya, usai prosesi akad nikah, H. Said Masnur langsung menyerahkan Buku Nikah kepada pengantin tersebut.

“Terhadap catin sebelum akad nikah terlebih dahulu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin”, demikian disampaikan H. Said Masnur kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)