0 menit baca 0 %

Pelayanan Satu Hari di Kampung Sam-sam KUA KANDIS Subambang Isa Amshari, SH I

Ringkasan: Siak (Inmas) - Selasa,16/03/2021. Pelayanan satu hari di Kampung Sam-sam bertempat di aula Kantor Kampung Sam-sam berjalan lancar dan mendapat sambutan dan dukungan terbaik dari aparat Pemerintah Desa. Bertujuan memberikan pencerahan kepada Masyarakat khususnya Kampung Sam-sam, tentang pendaftaran H...

Siak (Inmas) - Selasa,16/03/2021. Pelayanan satu hari di Kampung Sam-sam bertempat di aula Kantor Kampung Sam-sam berjalan lancar dan mendapat sambutan dan dukungan terbaik dari aparat Pemerintah Desa. Bertujuan memberikan pencerahan kepada Masyarakat khususnya Kampung Sam-sam, tentang pendaftaran Haji Mobile, Isbat Nikah, Wakaf dan Zakat serta hal- hal yang berkaitan dengan Program-program KUA Kandis serta penyampaian informasi program Kementerian Agama Kabupaten Siak. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kampung Sam-sam Bpk Azam Munthe selaku tuan rumah acara tersebut, Kepala KUA Kec. Kandis, Penyuluh Agama Kec. Kandis beserta rt/rw Kampung Sam-sam serta warga Kampung Sam-sam. Diawali dengan pembukaan acara langsung oleh Kepala Kampung Sam-sam Bpk Azam Munthe dalam suasana yang penuh ramah dan canda. 

Kemudian dilanjutkan dengan uraian tentang hal pelayanan satu hari dikampung Sam-sam oleh Kepala KUA Kec. Kandis Subambang Isa Amshari, SH I :"hari ini, pelayanan pendaftaran nikah, sosialisasi Isbat Nikah, Legalisir Buku Nikah serta informasi pendaftaran Haji Mobile, Wakaf dan Zakat akan kami layani dan uraikan dengan terperinci dan jelas". Ucap Kepala KUA Kec. Kandis. 

Secara umum, Kua Kec. Kandis mengatakan :"pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama, karena itu merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan UU dan menjadi dasar untuk identitas yang sangat dibutuhkan nantinya".

Kepala Kampung Sam-sam Bpk Azam Munthe juga mengapresiasi Pelayanan tersebut, beliau mengatakan : "pelayanan satu hari di Kampung ini sangat baik sekali dilakukan dalam rangka jalin silaturrahmi dan menampung keluhan masyarakat dalam hal pernikahan dan permasalahan dalam keluarga, serta pemberian informasi tentang ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan oleh masyarakat".

Pelayanan satu hari tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya kampung Sam-sam untuk melakukan konsultasi langsung serta kepengurusan administrasi lebih terjangkau dan mudah efesiensi waktu dan pada akhirnya masyarakat juga akan mendapatkan informasi penting tentang aturan-aturan yang ada.