Humas ( Kampar ) Pelunasan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H / 2024 M atau biaya haji 2024
reguler dibuka mulai tanggal 10 Januari sampai dengan 12 Februari 2024 Sehubungan dengan
pembukaan, maka Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kab. Kampar diminta
untuk melakukan pelunasan.
Hal itu disampaikan oleh
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama
Kab. Kampar, H. Zulfaimar, S.Ag, MAP, Selasa (9/1/2024) berdasarkan surat an Direktur Jenderal Direktur Pelayanaan Haji Dalam Negeri Nomor : B-09040/DJ/Dt.II.II/KS.02/1/2024 tertanggal 9 Januari 2024
Dijelaskan, bahwa biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaaj) rata-rata sebesar Rp56,04 juta
Zulfaimar juga menyampaikan "Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama resmi dibuka mulai tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB Katanya
Lebih lanjut Faimar menyampaikan pelunasan biaya haji ini diperuntukkan bagi seluruh jamaah haji yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan yaitu Jamaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, Prioritas Jamaah Haji Reguler lanjut usia, dan jamaah Haji Reguler cadangan ungkapnya.( Fatmi, Cicy/Ags)