Meranti (Inmas) - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) telah menetapkan secara resmi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M, sehubungan dengan hal ini para Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kepulauan Meranti diharap untuk lakukan pelunasan.
Biaya pelunasan ini berpedoman kepada Keputusan Presiden (Kerpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat, sedangkan petunjuk pelunasan berpedoman kepada Kepdirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan BPIH Tahun 1445/2024 M.
Adapun tanggal pelunasan Tahap I dimulai dari tanggal 10 Januari sampai dengan 12 Februari Tahun 2024 pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) H. Effendi, S.Ag, MM yang diwakili oleh staf Dicky Woespratomo jumlah BPIH yang harus dilunasi oleh JCH Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam embarkasi Batam sebesar Rp. 53.833.934,- dikurangi dengan setoran awal BPIH Rp. 25.000.000,- dan nilai manfaat jadi total besaran biaya yang harus dilunasi oleh JCH sebesar Rp. 27.064.174,-
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan persyaratan pelunasan jamaah calon haji yaitu jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas haji reguler lanjut usia, jemaah haji reguler cadangan dan jamaah telah memenuhi syarat isthitha'ah kesehatan.
Informasi selanjutnya, Pelunasan Tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 26 Maret 2024. (Inmas)