Dumai (Inmas) - Masa Pelunasan
BIPIH sedianya berakhir sampai dengan tanggal 12 Februari 2024, namun
berdasarkan surat yang diterbitkan Ditjen PHU Kemenag RI nomor
B-12053/DJ/Dt.II.II/1/KS/02/2/2024 tanggal 12 Februari 2024 perihal
perpanjangan waktu pembayaran pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun
1445 H/2024 M, masa pelunasan BIPIH diperpanjang hingga tanggal 23 Februari 2024.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Sudarmanto menjelaskan saat ini sebanyak 248
jemaah haji urut porsi dan jemaah lansia
asal Kota Dumai yang sudah melakukan pelunasan.
Hal tersebut berdasarkan monitoring
data pelunasan pada Sistem Komputerisasi dan Informasi Haji Terpadu (Siskohat)
Kemenag Kota Dumai.
Lebih lanjut Kasi PHU Kantor Kemenag Kota Dumai
menjelaskan jika melihat dari hasil Istithaah yang sudah dirilis SISKOHAT sore
kemarin (13/02/24) sebanyak 248 jemaah haji Dumai yang sudah istithaah. Artinya
seluruh jemaah yang istithaah sudah melunasi. Dan jika melihat data dari
nominasi data jemaah berhak lunas tahap satu tercatat sebanyak 38 Jemaah Dumai
yang belum melunasi atau menunggu hasil istithaah. Dengan diperpanjangnya masa
pelunasan ini diharapkan jemaah yang belum istithaahnya hendaknya segera terbit
istithaahnya.
Adapun rekapitulasi jemaah yang
sudah istithaah diantaranya jemaah reguler yang sudah istithaah berjumlah 229
orang, sedangkan jemaah cadangan yang sudah istithaah berjumlah 19 orang total
248 Jemaah, sedangkan sementara ini terdapat 4 jemaah Dumai yang tidak
istithaah. Terkait hal ini Kemenag Dumai juga terus berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan Kota Dumai, bagi jemaah yang sedang menunggu hasil istithaahnya
keluar diminta untuk bersabar, dan data ini akan update dan dikirimkan ke group
whatsapp jemaah setiap harinya. (Nik/Arief)