Bengkalis (Inmas)- Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 ini yang ditandatangani Presiden pada tangal 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini juga berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp 91.198.048.- yakni dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H.Khaidirmengatakan “ Bahwa calon Jemaah haji Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam kloter Provinsi Riau akan diberangkatkan melalui Embarkasi haji Batam bersama Provinsi Kepri, Jambi dan Kalimantan Barat.
Seperti diketahui besaran BPIH Embarkasi Batam berdasarkan Kepres Presiden tersebut yakni sebesar Rp 91.198.048. Namun setelah dikurangi nilai manfaat maka Jemaah membayar BPIH sebesar Rp 53.833.934. Sehingga bagi Jemaah yang telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25.000.000, pada saat akan melakukan pelunasan akan membayarkan kekurangan BIPIHnya sebesar Rp 28.833.934”.
H.Khaidir juga menjelaskan bahwa BPIH yang ditetapkan Pemerintah tersebut diperuntukkan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah Jemaah haji selama melaksanakan Ibadah haji untuk musim haji 1445 H/2024 M.
Sedangkan Jemaah yang berhak melakukan pelunasan merupakan Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji tahun 1445 H/2024 M dan jemaah cadangan. “Beliau juga menghimbau agar Jemaah calon haji segera melakukan pelunasan BPIH di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) tempat melakukan setoran awal pendaftaran.
Waktu pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB”.terangnya Jemaah yang akan melakukan pelunasan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat mutlak untuk melakukan pelunasan BPIH.
“Hal ini sebagaimana disampaikan juru bicara Kementerian Agama terkait pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah reguler yang memenuhi kriteria jemaah reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, adapun jemaah reguler yang masuk prioritas yakni Jemaah lanjut usia, serta jemaah reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan”.Imbuhnya.
Di tempat terpisah Plt kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Lukman pada saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa berdasarkan data di seksi haji, jumlah Jemaah calon haji Kabupaten Bengkalis yang berhak lunas dan berangkat pada tahun ini sebanyak 335 orang jemaah, terdiri dari 216 orang jemaah ( termasuk lansia ) ditambah dengan jemaah cadangan sebanyak 119 orang.