0 menit baca 0 %

Pelunasan BPIH Tahap I Mulai 26 Juli – 16 Agustus 2012

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Calon Jamaan Haji (CJH) yang akan berangkat ke Makkah pada musim haji tahun ini sudah dapat melakukan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1433 H/2012 M pada 26 Juli. Jadwal pembayaan berlaku serentak di bank penerima setoran (BPS-BPIH) tempat setor...
Pekanbaru (Humas)- Calon Jamaan Haji (CJH) yang akan berangkat ke Makkah pada musim haji tahun ini sudah dapat melakukan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1433 H/2012 M pada 26 Juli. Jadwal pembayaan berlaku serentak di bank penerima setoran (BPS-BPIH) tempat setor semula. Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Tarmizi MA, didampingi Kabid Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf, Drs HM Aziz MM, dan Kasubbag Hukmas dan KUB, Drs H Mahyudin MA, Rabu (26/7) mengatakan, pelunasan BPIH tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pada 26 Juli- 16 Agustus dan kedua, pada 27-31 Agustus. “Jika pada tahap tersebut kuota belum terpenuhi, maka akan diperpanjang lagi pada 3 – 7 September 2012,” jelas Tarmizi. Untuk tahun 2012, JCH Provinsi Riau yang berhak melunasi BPIH sebanyak 5.044 orang terdiri dari CJH, TPHD dan TKHD Kabupaten/ Kota dan Provinsi Riau dengan porsi hingga nomor 04000-44783. Adapun jumlah yang harus dibayar oleh JCH Provinsi Riau yang masuk pada Embarkasi Batam sebesar 3.468 US Dolar atau setara dengan Rp31.212.000 jika dihitung pada asumsi kurs Rp9.000. Angka ini naik jika dibandingkan tahun 2011 dengan BPIH 3.460 U$ atau Rp30.771.900 dengan asumsi nilai tukar dolar ke rupiah Rp8.893. “Penetapan BPIH tersebut setelah diperoleh kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Dimana antar embarkasi yang ada di Indonesia mengalami sedikit perbedaan BPIH, karena biaya disesuaikan dengan jarak embarkasi jamaah masing-masing ke Arab Saudi,” jelas Tarmizi. Untuk itu, ia menghimbau agar JCH yang masuk dalam daftar pelunasan hendaknya segera melakukan pelunasan. Dimana, maksimal tiga hari setelah pelunasan jamaah yang bersangkutan harus menyerahkan bukti setor ke Kankemenag Kabupaten/ Kota masing- masing. Ditambahkan Kabid Hazawa, HM Aziz, berdasarkan ketentuan Pepres Nomor 67 tahun 2012 dan KMA Nomor 11 tahun 2012 tentang pelunasan BPIH, komponen BPIH yang dibayar oleh calon jamaah haji tersebut mencakup biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan sebaliknya disesuaikan dengan jarak embarkasi masing-masing ke Arab Saudi, biaya pelayanan umum atau general service fee untuk Kerajaan Arab Saudi, pemondokan di Mekkah, pemondokan di Madinah dan living cost. “Jadi BPIH yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut belum termasuk biaya CJH dari daerah asal ke embarkasi atau yang dikenal dengan biaya domestik. Karena biaya domestik akan ditetapkan oleh masing- masing Pemerintah Kabupaten/ Kota,” terangnya. Menurutnya, besaran biaya domestik ini berbeda-beda antar kabupaten/ kota karena ditentukan berdasarkan jarak dan jenis transportasi yang dipergunakan. Ditambahkannya, mengkut dengan proses penerbitan paspor sampai saat ini yang sudah di terima Bidang Haji Kanwil Kemenag Riau dari Kabupaten/ Kota sebanyak 4.201 dari 5.044. Untuk itu, ia barharap agar jamaah yang belum melakukan pengurusan proses penerbitan paspor dengan prosri yang sudah ditentukan, segera mengurus ke imigrasi terkait. (mus) Besaran BPIH 1433 H menurut Embarkasi dalam US$): 1. Aceh 3.328 2. Medan. 3.388 3. Batam. 3.468 4. Padang. 3.404 5. Palembang 3.456 6. Jakarta 3.638 7. Solo 3.617 8. Surabaya 3.738 9. Banjarmasin 3.808 10.Balikpapan 3.819 11.Makassar 3.882 12.Lombok 3.857