0 menit baca 0 %

Pemateri Pada Seminar Literasi Wakaf, Zubir Efendi Sampaikan Materi Fiqh Wakaf

Ringkasan: Siak (Kemenag) Senin (26/6/2024) Diundang sebagai narasumber pada kegiatan Seminar Literasi Wakaf yang ditaja oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, H. Zubir Efendi, S.Ag., M.Sh menyampaikan materi tentang Fiqh Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak.

Siak (Kemenag) – Senin (26/6/2024) Diundang sebagai narasumber pada kegiatan Seminar Literasi Wakaf yang ditaja oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, H. Zubir Efendi, S.Ag., M.Sh menyampaikan materi tentang Fiqh Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak.  

Acara yang digelar sejak pagi ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua BWI Kabupaten Siak, Resman Junaidi. Dalam sambutan pembukaannya Resman Junaidi menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh peserta seminar yang merupakan utusan Kecamatan se Kabupaten Siak yang terdiri dari ketua dan pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Se Kabupaten Siak.

“diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius mengingat pentingnya pengelolaan harta wakaf, serta kami mengharapkan seluruh peserta terlibat aktif dalam menyampaikan informasi- informasi seputar wakaf yang ada di wilayah Ibu- ibu sekalian dan membantu memperhatikan aspek administrasi wakaf agar harta wakaf mempunyai kekuatan hukum dan terhindar dari sengketa wakaf” Tutur Resman Junaidi.

Adapun pada kesempatan ini Zubir Efendi yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi seputar Fiqh Wakaf secara gamblang mulai dari pengertian wakaf, rukun wakaf, hingga syarat- syarat wakaf. Penyampaian materi yang terkesan santai namun terperinci diikuti oleh seluruh peserta dengan sangat antusias. Selanjutnya pemaparan materi yang juga diangkat dari studi kasus sengketa wakaf di lapangan memacu peserta untuk terlibat diskusi aktif di akhir sesi materi.

Potensi wakaf jika dikelola dengan optimal akan berdampak terhadap Pembangunan sosial dan ekomomi umat. Untuk itu perlu kegiatan atau seminar Literasi Wakaf guna menunjang  kesuksesan pengelolaan wakaf bagi pengelola wakaf (Nazdhir). (Fz)