Siak (Kemenag) – Senin
(26/6/2024) Diundang sebagai narasumber pada kegiatan Seminar Literasi Wakaf
yang ditaja oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, H. Zubir Efendi,
S.Ag., M.Sh menyampaikan materi tentang Fiqh Wakaf di Aula Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Siak.
Acara yang digelar sejak pagi ini
dibuka langsung oleh Wakil Ketua BWI Kabupaten Siak, Resman Junaidi. Dalam
sambutan pembukaannya Resman Junaidi menyampaikan pesan dan harapan kepada
seluruh peserta seminar yang merupakan utusan Kecamatan se Kabupaten Siak yang
terdiri dari ketua dan pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Se
Kabupaten Siak.
“diharapkan kepada seluruh
peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius mengingat pentingnya
pengelolaan harta wakaf, serta kami mengharapkan seluruh peserta terlibat aktif
dalam menyampaikan informasi- informasi seputar wakaf yang ada di wilayah Ibu-
ibu sekalian dan membantu memperhatikan aspek administrasi wakaf agar harta
wakaf mempunyai kekuatan hukum dan terhindar dari sengketa wakaf” Tutur Resman
Junaidi.
Adapun pada kesempatan ini Zubir
Efendi yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi seputar Fiqh Wakaf
secara gamblang mulai dari pengertian wakaf, rukun wakaf, hingga syarat- syarat
wakaf. Penyampaian materi yang terkesan santai namun terperinci diikuti oleh
seluruh peserta dengan sangat antusias. Selanjutnya pemaparan materi yang juga
diangkat dari studi kasus sengketa wakaf di lapangan memacu peserta untuk
terlibat diskusi aktif di akhir sesi materi.
Potensi wakaf jika dikelola
dengan optimal akan berdampak terhadap Pembangunan sosial dan ekomomi umat.
Untuk itu perlu kegiatan atau seminar Literasi Wakaf guna menunjang kesuksesan pengelolaan wakaf bagi pengelola
wakaf (Nazdhir). (Fz)