0 menit baca 0 %

Pembahasan Ranperda Zakat Kritisi Hukum, Pengelolaan dan Sasaran Zakat

Ringkasan: ROKAN HULU (HUMAS) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Rokan Hulu yang telah dilaksanakan, Senin lalu (29/10/2012), hari ini Senin (5/11/2012) dilanjutkan kembali. Pembahasan memasuki substansi Ranperda, yaitu hukum zakat, pengelolaan dan sasaranny...
ROKAN HULU (HUMAS) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Rokan Hulu yang telah dilaksanakan, Senin lalu (29/10/2012), hari ini Senin (5/11/2012) dilanjutkan kembali. Pembahasan memasuki substansi Ranperda, yaitu hukum zakat, pengelolaan dan sasarannya, yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kab Rohul. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, usai pembahasan lanjutan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat di Kab Rohul, Senin (5/11/2012) bertempat di kantor DPRD Rohul, Pasir Pengarayan. Rapat lanjutan pembahasan Ranperda tersebut, dipimpin Ketua Pansus Ranperda Zakat H Baihaqi Adh-Dhuha Lc, didampingi Wakil Ketua Rasyidi Husain, dan Sekretaris Pansus Winarto, serta dihadiri anggota Pansus yang lain seperti H Tengku Rusli, Hj Asmeri Yulinawati, Ria Adriani, Memey, Sahbana Lubis, H Ardiman Daulay, H Zulkarnain, Suparmin, H Firdaus, H Bahron Lubis, Gusri, Hardi Chandra dan Ismail. Hadir juga dalam rapat tersebut Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Ketua MUI Rohul Drs H Hasbi Abduh MA, Kabag Hukum Setda Rohul Helfaizar, Plt Ketua BAZ Rohul H Syamsurizal SAg beserta pengurus lain yaitu, Yulihesman Sag, Drs H Tarmizi, Anizar Sag, Ustaz Tarmizi Mais, H Abd Rahman Jailani, Drs H Syahruddin MSy dan Firdaus SSos. Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA mendapat giliran pertama untuk menjawab dan menjelaskan pertanyaan anggota pansus Ranperda yang belum terjawab minggu yang lalu, yang meliputi tentang Komisi Pengawas BAZ, Sistem pengelolaan dan sasaran zakat, Hubungan antara zakat dan pajak. Kakan Kemenag juga menjelaskan tentang Orang-orang yang wajib zakat, Table zakat, Zakat vs hutang, Rekening penerimaan zakat dan infaq/shodaqah, Perda mengikat siapa saja, Keberadaan amil zakat pada masjid-masjid, Bahagian amil, Tugas dan tanggungjawab UPZ, Yudicial revew UU Zakat, dan Badan pelaksana zakat. Selanjutnya anggota Pansus, HT Rusli, Rasyidi Husain dan H Sahbana Lubis mengkritisi materi Ranperda, mulai dari bab perbab sampai dengan pasal per pasal, disertai dengan usulan dan catatan-catatan khusus, dalam rangka perbaikan substansi Ranperda Zakat. Ketua Pansus H Baihaqi Adh-Dhuha Lc, menyatakan bahwa pembahasan tentang Ranperda Zakat hari ini sudah dianggap cukup, sebab pertanyaan-pertanyaan anggota pansus telah dijawab, dan kalau masih ada koreksian atau hal-hal yang masih mengganjal, akan dilakukan pembahasan sekali lagi. Tunggu undangan berikutnya, tegas politisi PKS yang juga ustaz ini, sambil menutup rapat. (Ash).