Kuansing (Inmas) Penyuluh Fungsional Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Ipi Yusanti, S.Ag., memberikan penasehatan kepada pasang calon pengantin (catin). Penasehatan yang diberikan kepada catin ini beliau lakukan di Ruang Konsultasi di lantai II KUA Ke. Kuantan Mudik, Kamis (02/05/2024).
“Kegiatan penasehatan pranikah ini wajib diikuti oleh setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kerja KUA Kec. Kuantan Mudik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bekal kepada calon pengantin dalam membina rumahtangganya,” ujar Ipi Yusanti.
Pernikahan itu harus diawali dengan niat yang baik, yaitu dengan niat beribadah kepada Allah SWT dan melaksanakan sunnah Rasulullah SAW, bukan karena hawa nafsu dan cinta sesaat. Jika suatu pernikahan itu diawali dengan niat yang baik, maka kedepan akan membentuk keluarga atau rumahtangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Oleh karena itu, setiap calon pengantin wajib untuk mengikuti pembekalan awal sekaligus pemeriksaan berkas persyaratan nikah yang dilakukan oleh setiap KUA Kecamatan. Setelah proses itu diharapkan kepada setiap calon pengantin sudah dipandang siap untuk melangsungkan prosesi akad nikah dan selanjutnya membina keluarga yang bahagia. (YZG)