Indragiri Hulu (Kemenag) โ Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelolaan tanah wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Alpendri, bersama dua anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Inhu, Reski Saputra dan Yusrianto, mengikuti kegiatan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf di Kota Dumai pada (03โ05/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari program nasional percepatan sertifikasi dan validasi data tanah wakaf di Indonesia.
Pembekalan ini bertujuan
memperkuat kemampuan verifikator dalam memastikan keabsahan dan kejelasan
status tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain
itu, kegiatan ini juga mendorong kolaborasi antara Kemenag, BWI, dan instansi pertanahan
untuk mempercepat proses digitalisasi data wakaf yang transparan dan akuntabel.
Alpendri menjelaskan bahwa
kegiatan ini sangat penting bagi daerah seperti Indragiri Hulu yang memiliki
banyak aset wakaf produktif namun belum seluruhnya terdata dan tersertifikasi.
โMelalui pelatihan ini, kami dapat mempercepat proses verifikasi dan memastikan
seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas. Ini bagian dari upaya
menjaga amanah wakif serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan
masyarakat,โ ujarnya.
Senada dengan itu, Reski
Saputra menambahkan bahwa peran verifikator bukan hanya administratif, tetapi
juga strategis dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial wakaf. โWakaf bukan
sekadar tanah ibadah, tapi instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Dengan tata
kelola yang baik, wakaf dapat menjadi sumber kesejahteraan berkelanjutan bagi
masyarakat,โ ungkapnya.
Melalui kegiatan pembekalan ini, Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu berharap lahir para verifikator yang profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Dengan pengelolaan wakaf yang tertata dan terverifikasi, masyarakat akan lebih terlindungi secara hukum sekaligus memperoleh manfaat sosial dan ekonomi dari aset wakaf yang dikelola secara produktif.