0 menit baca 0 %

Pembentukan Induk KKM Kabupaten MTs Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa, (19/01/2021), bertempat di aula MTs Negeri 1 Siak, Kasi Pendis Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Resman Junaidi, S.HI membuka acara kegiatan Pembentukan Induk Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) tingkat MTs yang dihadiri semua pengawas madrasah dan semua kepala MTs yang ada...

Siak (Inmas) – Selasa, (19/01/2021), bertempat di aula MTs Negeri 1 Siak, Kasi Pendis Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Resman Junaidi, S.HI membuka acara kegiatan Pembentukan Induk Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) tingkat MTs yang dihadiri semua pengawas madrasah dan semua kepala MTs yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak. Tujuan acara ini adalah untuk membentuk induk KKM tingkat kecamatan dan induk KKM tingkat kabupaten.

Seperti disampaikan oleh Drs. Suratman selaku Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Siak bahwa dalam pemilihan induk KKM tingkat kecamatan akan dibagi IV rayon antara lain; Rayon I Sungai Apit, Rayon II Siak, Rayon III Tualang dan Rayon IV Kandis. “Nantinya, kepengurusan ini masa berlakunya 4 tahun. Fungsi KKM ini adalah membina kerja sama antar madrasah-madrasah menurut jenjang pendidikan masing-masing wilayah pembinaan yang ditetapkan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas madrasah,” ujar Suratman.

Sementara itu, Ketua Pokajwas Kemenag Siak, H. Syaifudin menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini bertujuan sebagai acuan bagi: 1. Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kompetensi kepala madrasah melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM); 2. Pengelola Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan terarah.

Selain itu, mengenai Pembentukan dan Penyelenggaraan KKM  H. Syaifudin menjelaskan bahwa Pembentukan dan Penyelenggaraan KKM  meliputi; (1) organisasi, (2) program, (3) pengelolaan, (4) pembiayaan, (5) pemantauan dan evaluasi, serta (6) penjaminan mutu.


Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan di madrasah tidak dapat dicapai tanpa adanya peningkatan kompetensi dan kualitas kepala madrasah. Peningkatan kompetensi dan kualitas kepala madrasah dapat dicapai jika kepala madrasah secara terus-menerus mengembangkan profesionalisme dan kompetensinya dengan baik dan terarah. (Hd)