Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana. Salah satu bagian dari tugas penyuluhan oleh Penyuluh Agama Islam adalah terkait dengan Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an.
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”(HR. Bukhori). Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga berkata, “Bacalah Al Qur'an, karena ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafa'at bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim).
Rabu 29 Mei 2024, PAI Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Sukarmi melaksanakan bimbingan baca tulis al Qur’an bersama kelompok binaan TPQ Al Fattah, Desa Sukajadi.
Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) merupakan lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi. Kurikulum TPQ ditekankan pada pemberian dasar-dasar membaca Al-Qur'an serta membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Fungsi dan tujuan dibentuknya TPQ adalah untuk mengajarkan anak-anak mampu membaca al Qur’an. Mampu menulis al-Qur’an, mampu menghafal al-Qur’an, dan mampu mengamalkan kandungan al Qur’an.(tulang)