0 menit baca 0 %

Pembimas Kristen Beri Pencerahan Administrasi Gereja Pada Pimpinan GKPS Se-Distrik VI

Ringkasan: Riau (Kemenag) Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau Armin Antoni Silaban didampingi Penyuluh Agama Kristen Panangian Simanjuntak hadiri acara rapat koordinasi pimpinan jemaat, resort dan fulltimer Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) se-Distrik VI pada Jumat (18/10/2024) di ged...

Riau (Kemenag) – Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau Armin Antoni Silaban didampingi Penyuluh Agama Kristen Panangian Simanjuntak hadiri acara rapat koordinasi pimpinan jemaat, resort dan fulltimer Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) se-Distrik VI pada Jumat (18/10/2024) di gedung gereja GKPS Jl. Arjuna Pekanbaru.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 238 orang yang merupakan pimpinan jemaat, resort, dan fulltimer GKPS se-Distrik VI yang meliputi daerah provinsi Riau, provinsi Kepulauan Riau, provinsi Jambi, provinsi Sumatera Selatan, provinsi Bengkulu, dan provinsi Bangka Belitung. Adapun Pembimas Kristen Armin dalam kegiatan ini menyampaikan pemaparan dan arahan tentang bagaimana gereja dalam mengurus surat-surat administrasi.

Dalam materi pemaparannya Pembimas Kristen Armin menjelaskan bahwa ada tiga surat yang harus diurus oleh gereja lokal yaitu: (1) surat tanda lapor gereja, merupakan bukti gereja lokal telah terdaftar secara administrasi di pemerintahan. Seperti halnya sinode gereja yang terdaftar di dirjen bimas Kristen Kemenag RI, gereja lokal pun harus terdaftar secara administrasi di pemerintahan. Surat Tanda Lapor (STL) gereja di keluarkan oleh Bimas Kristen yang ada di provinsi melalui penyelenggara Kristen yang ada kabupaten / kota. Untuk itu gereja lokal dapat mengurus Surat Tanda Lapor (STL) dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan menyerahkannya ke penyelenggara Kristen yang ada di kabupaten / kota sesuai tempat domisili gereja lokal tersebut; (2) Sertifikat Tanah atas nama gereja yang dikeluarkan oleh BPN kabupaten / kota. Saat ini kita bersyukur dapat mengurus surat tanah dengan atas nama gereja dengan biaya 0 Rp.  Untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan kami telah membawa modul dari kanwil BPN prov. Riau tentang tata cara pendaftaran tanah rumah peribadatan (gereja); (3) IMB gereja yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota. 

Lebih lanjut Pembimas Kristen Armin yang juga akrab disapa AAS dalam arahannya menyampaikan bahwa Bimas Kristen siap membantu dan mendampingi gereja dalam pengurusan surat-surat administrasi terkait gereja. 

“salah satu tugas utama Bimas Kristen adalah pengadministrasian gereja oleh sebab itu kami melalui Penyelenggara Kristen yang ada di kabupaten / kota siap mendampingi dan membantu gereja dalam mengurus surat-surat administrasi terkait gereja.” Ujar Pembimas Kristen Armin AAS

Pembimas Kristen Armin AAS juga mendorong gereja agar dapat mengurus STL mengingat segala sesuatu urusan terkait gereja di instansi pemerintah harus terlebih dahulu memiliki STL.

“Saat ini dan kedepannya segala sesuatu urusan terkait gereja di instansi-instansi pemerintah, gereja harus memiliki STL terlebih dahulu sebagai bukti legalitas gereja terdaftar di pemerintahan, sebagai contoh ketika akan mengurus sertifikat tanah atas nama gereja, dalam modul tentang tata cara pendaftaran tanah rumah peribadatan (gereja) di jelaskan bahwa legalitas gereja itu ada di Kementerian Agama, dan contoh lainnya adalah dalam pengurusan akta nikah masyarakat Kristen di DISDUKCAPIL Pekanbaru terlebih dahulu harus ada STL gereja  yang harus dilengkapi.” Ujar Pembimas Kristen Armin AAS

Kegiatan dilanjutkan dengan termin dialog pertanyaan, terlihat antusias dari para peserta kegiatan yang menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan teknis dan kendala-kendala di lapangan yang sering di hadapi gereja dalam pengurusan surat-surat administrasi gereja. Pembimas Kristen Armin AAS memberikan arahan dan pencerahan yang membantu gereja dalam menghadapi permasalahan teknis dan kendala-kendala tersebut. 

Praeses GKPS Distrik VI merasa terberkati dengan kehadiran Pembimas Kristen Armin yang telah menyampaikan pemaparan materi dan arahannya terkait bagaimana gereja dapat mengurus surat-surat administrasinya.

“kami mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada Pembimas Kristen Armin Antoni Silaban yang telah berkenan hadir dalam kegiatan ini, kami merasa dicerahkan sehingga kami sekarang tahu bagaimana mengurus surat-surat administrasi terkait gereja dan bagaimana menghadapi kendala-kendala teknis di lapangan, kami juga bersyukur amang Pembimas mau mendampingi dan membantu gereja dalam mengurus surat-surat administrasi terkait gereja.” Ujar Praeses GKPS Distrik VI Pdt. Karmen D.B. Sipayung

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Prov. Riau Armin Antoni Silaban didampingi Penyuluh Agama Kristen Panangian Simanjuntak, Praeses GKPS Distrik VI Pdt. Karmen D.B. Sipayung, dan para pimpinan jemaat, resort dan fultimer GKPS se-Distrik VI yang hadir sekitar 238 orang.

Acara dilanjutkan dengan kebersamaan dan makan bersama. (ian).