Pekanbaru – Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau kembali mengadakan kegiatan Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, dimana kali ini bersama dengan aras PGI Wilayah Riau. Acara yang berlangsung pada Kamis (27/06/2024) di Hotel Bono Pekanbaru dihadiri oleh 30 orang peserta yang merupakan pimpinan/pendeta gereja anggota PGIW Riau. Tampak hadir pada acara tersebut Pembimas Kristen Armin Antoni Silaban, S.Th.,M.IP, Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Pekanbaru Permina Manalu, S.Ag., Ketua PGIW Riau Pdt. Victor Singal H. Silalahi, S.Th.,M.M., dan Staff Bimas Kristen: Liston Naibaho, S.E., Eronika, S.E., Marietta Yuniati Friska K.A.T, S.IP., Penyuluh Agama Kristen Panangian Simanjuntak, S.Th.,M.Pd.K., dan Batara Dermanto Marbun, S.M.Â
Acara dimulai dengan ibadah yang dipandu oleh Penyuluh Agama Kristen Panangian Simanjuntak, dan dilanjutkan pembukaan acara yang dibuka secara resmi oleh Pembimas Kristen Armin Antoni Silaban. Dalam sambutan dan arahannya AAS sapaan akrab Pembimas Kristen mengingatkan agar gereja dapat hadir memberikan dampak kebaikan di tengah masyarakat.
“Gereja harus hadir memberikan dampak kebaikan di tengah masyarakat, gereja tidak boleh bersikap eksklusif tetapi bersikaplah inklusif, hadirlah mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat sekitar RT/RW, dan tunjukanlah kasih dengan perbuatan-perbuatan nyata yang dapat dirasakan masyarakat, dengan demikian masyarakat akan merasakan dampak kebaikan dari kehadiran gereja.” Ujarnya.
Lebih lanjut AAS juga menjelaskan tentang tiga surat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang harus diurus oleh gereja itu sendiri.
“Ada tiga surat yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait gereja yaitu: (1) Surat Tanda Lapor gereja yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, surat ini sebagai bukti bahwa gereja lokal telah terdata di administrasi pemerintah, untuk mendapatkannya gereja lokal dapat mengurusnya ke Penyelenggara Kristen Kemenag kota/kabupaten yang ada di wilayah gereja lokal; (2) Sertifikat hak milik tanah yang dikeluarkan oleh BPN, yaitu atas nama gereja lokal itu sendiri, jangan lagi ada gereja yang berdiri di atas tanah dengan kepemilikan atas nama pribadi karena kedepannya ini akan menimbulkan masalah; (3) IMB gereja yang dikeluarkan oleh walikota atau bupati.” Jelasnya
Dalam kegiatan ini Pembimas Kristen Armin Antoni Silaban juga didaulat menjadi narasumber. Adapun beberapa materi yang disampaikannya yaitu tentang: konsep pengertian moderasi beragama, 4 indikator moderasi beragama, isu-isu strategis keagamaan Kristen saat ini, dan peran gereja dalam membangun kerukunan umat beragama.
Narasumber berikutnya yaitu Ketua PGIW Riau Pdt. Victor Singal H. Silalahi menjelaskan bagaimana gereja dapat membangun kerukunan umat beragama dengan gerakan oikumenis PGI. Ia menjelaskan bahwa fakta keanekaragaman (pluralitas) diyakini sebagai karunia Tuhan yang patut disyukuri dan fakta ini meminta sikap dasar ”pluralisme”, yakni toleransi, menghormati keyakinan yang berbeda, serta kemauan untuk berdialog dan bekerja sama. Adapun peran gereja untuk membangun kerukunan umat beragama yaitu dengan menjalankan tugas panggilan gereja. Tritugas Panggilan Gereja yaitu Persekutuan (koinonia), kesaksian (marturia/kerygma/pemberitaan Injil), dan Pelayanan (diakonia).
Kegiatan dilanjutkan dengan dialog dan diskusi bersama dengan peserta membahas isu-isu strategis tentang keagamaan Kristen saat ini. Beberapa isu strategis yang menjadi sorotan peserta yaitu: bagaimana kehadiran gereja dapat diterima di tengah masyarakat, pemenuhan syarat-syarat pengurusan surat tanda lapor gereja (STL), dan masalah pendidikan agama Kristen saat ini, di mana masih sulitnya guru-guru honorer PAK untuk mendapatkan kuota pengangkatan sebagai PPPK dari Pemerintah Daerah.
Selepas rangkaian kegiatan yang telah berlangsung, selanjutnya acara ditutup oleh Pembimas Kristen Armin Antoni Silaban, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (ian).