Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu, ditetapkan 10 September 2020.
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tanggal 15 September 2020 Nomor : B-725/Kw.04.5/1/Kp.02.3/09/2020 Perihal : Himbauan Tentang Pencegahan Covid-19, selanjutnya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui surat nomor : B-1284/Kk.04.1/1/HM.00/09/2020 meneruskan surat Kakanwil Kemenag Provinsi Riau tersebut, ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pondok Pesantren dan Penyuluh Agama Islam di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Kamis 17 September 2020 melaksanakan rapat melalui zoom meeting.
Himbauan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tersebut adalah :
1.    Mendorong umat beragama agar semakin mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperbanyak ibadah, taubat dan do’a agar diberikan perlindungan, keselamatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari bahaya Covid-19. Dan khusus umat Islam dihimbau untuk membaca do’a Qunut Nazilah pada sholat fardhu.
2.   Meminimalisir kegiatan keagamaan yang memobilisasi berkumpulnya orang banyak sehingga dapat memungkinkan cluster baru penyebaran Covid-19.
3.   Menghimbau dan memberikan pemahaman kepada Umat beragama tentang bahaya nyata dari wabah Covid-19 dan dibutuhkan keseriusan bersama untuk menghindari penularan Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M (memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman1-2 meter dan mencuci tangan sesering mungkin).
Surat himbauan tersebut ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam melaksanakan rapat guna menindaklanjutinya, ujar Muhammad Rosidin, S.Ag selaku PAIF KUA Rengat Barat dan sekaligus Pembina Pokjaluh Kab. Inhu Rayon II.(tulang)
PEMBINA POKJALUH INHU RAYON II IKUTI RAPAT PENCEGAHAN COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu, ditetapkan 10 September 2020.