Pembinaan Administrasi Keuangan Madrasah
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas) - Subbag Keuangan dan IKN menyelenggarakan Pembinaan Adminsitrasi Keuangan Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 Juli 2011 di Hotel Ratu Mayang Garden, Pekanbaru. Pembinaan ini diikuti oleh 100 orang yang merupakan Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada...
Pekanbaru (Humas) - Subbag Keuangan dan IKN menyelenggarakan Pembinaan Adminsitrasi Keuangan Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 Juli 2011 di Hotel Ratu Mayang Garden, Pekanbaru. Pembinaan ini diikuti oleh 100 orang yang merupakan Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tiap Satker yang berada di Lingkungan Kementerian Agama se - Prov. Riau.
Kegiatan Pembinaan Adminsitrasi Keuangan Madrasah ini dibuka oleh Kakanwil Kementerian Agama Prov. Riau, Drs. H. Asyari Nur, SH, MM dan didampingi oleh Kasubbag Keuangan dan IKN, H. Anasri, S.Ag, M.Pd serta dihadari oleh jajaran Pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Riau dan panitia pembinaan ini.
"Kegiatan Pembinaan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap perkembangan BP dan BPP yang ada pada tiap satker di lingkungan Kemenag rov. Riau, mensosialisasikan peraturan-peraturan terbaru mengenai penggunaan anggaran, dan penyuluhan mengenai upaya-upaya yang adapat kita lakukan untuk meminimalisasikan temuan audit Itjen dan BPK," uraian laporan panitia oleh Anasri.
Pada paparannya, Asyari Nur, menekankan pentingnya kecermatan dan kedisiplinan pada penataan administrasi keuangan pada tiap satker. " Gencarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Itjen dan BPK seharusnya membuat kita lebih berinterospeksi diri terhadap kinerja yang sudah kita laksanakan terutama dalam hal pemakaian uang negara."
Operasional Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya berasal dari pembiayaan negara dan wajib untuk digunakan. Namun dalam hal penggunaannya setiap institusi pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan sesuai dengan mata anggarannya. Untuk pengerjaan penataan administrasi keuangan ditunjuklah seseorang menjadi Bendahara Pengeluaran dan dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Itjen dan BPK pun pasti akan mengaudit BP dan BPP yang sudah mengarsipkan setiap SPJ yang merupakan bukti penggunaan anggaran.
"Prinsip keuangan yang ada pada saat ini adalah keterbukaan dan kedisplinan, hal ini dilakukan sebagai aksi untuk mengurangi temuan audit yang dilakukan oleh Itjen dan BPK. Seorang BP dan BPP harus dapat bertindak tegas terhadap setiap pengeluaran anggaran yang digunakan untuk operasional kinerja dan memilah-milah pengeluaran yang sangat penting," urai Asyari Nur .
Tugas seorang BP dan BPP tidaklah mudah karena merekalah yang menjadi ruh pada suatu instansi pemerintah dan jabatan tersebut merupakan jabatan yang sangat sensitif selalu menjadi sorotan orang-orang. sehingga diharapkan BP dan BPP dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan tertib administrasi agar dapat memudahkan pekerjaannya pada saat pengauditan dan dapat dipercaya. (nvm)