Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Selain hal tersebut, PAI Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia selaku pelayan masyarakat khususnya dibidang keagamaan Islam harus merespon apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat termasuk untuk mengisi khutbah Jum at. Dalam pelaksanaan shalat fardlu Jum at salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah didahului oleh dua khutbah oleh khatib. Khutbah Jum at memiliki fungsi untuk pembinaan akhlak, menambah ilmu pengetahuan, media informasi dan media pendidikan.
Jum'at, 8 Maret 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd (sisi kanan) bertindak selaku Khatib Shalat Jum'at di Masjid Al Ikhlas, Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala.(tulang)