0 menit baca 0 %

Pembinaan Dan Sosialisasi SE Menteri Agama No 20 Tahun 2021

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kankemenag Kota Dumai mengadakan Sosialisasi SE Menteri Agama No 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di...

Dumai (Inmas) - Kankemenag Kota Dumai mengadakan Sosialisasi SE Menteri Agama No 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat Berbasis Mikro. Kamis (05/08/2021)

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Tenaga Honorer di lingkungan Kankemenag Dumai, dan KUA Kecamatan se-Kota Dumai serta MIN 1 Kota Dumai.

Diawali pemaparan singkat Sosialisasi SE Menag tersebut, oleh Kasubbag TU, Drs. H. Ade A. Yani.

Dalam pemaparannya, H. Ade A. Yani mengatakan Kementerian Agama diminta secara langsung oleh Presiden RI untuk menggerakan bersama seluruh tokoh agama, penyuluh dan ASN untuk mengkampanyekan secara masif penggunaan masker serta penerapan prokes 5M guna memutus mata rantai Covid-19 varian Delta yang sangat membahayakan, tegasnya.

โ€œTerjadi peningkatan yang sangat signifikan kasus varian Delta di seluruh dunia termasuk Indonesia, ini menjadi perhatian serius Bapak Presiden RI beserta seluruh Kementerian Pusat agar bisa dikendalikan,โ€ ujarnya.

Lebih lanjut Kasubbag TU mengatakan seluruh jajaran Kemenag diminta untuk segera melakukan refocusing bantuan-bantuan yang berupa pembangunan fisik, bisa dialihkan dan didayagunakan untuk membantu masyarakat untuk pembagian masker, multivitamin, obat-obatan dan lain sebagainya.

H. Ade A. Yani juga mengajak jajaran Tenaga Honorer untuk terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan jajaran diatasnya untuk gerak cepat dalam menyikapi instruksi Menteri Agama tersebut. Diantaranya memaksimalkan pengisian Aplikasi Laporan Sosialisasi Prokes Menghadapi Pandemi, serta himbauan prokes 5M melalui media sosial masing-masing satuan kerja.

โ€œKita perlu kesiapan untuk mendukung serta melaksanakan Sosialisasi SE Menag No 20 Tahun 2021 tersebut, dan Kasubbag Tata Usaha siap membuat materi sosialisasi prokes 5M dan kita sosialisaikan kepada masyarakat melalui media sosial maupun website Madrasah dan KUA,โ€ ujar H. Ade A. Yani. (Arief)