Siak (Inmas) – Rabu, (24/01/2024), Guru PAI adalah profesi yang luar biasa, karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya mereka memiliki dua orang tua yaitu Dinas pendidikan dan Kementerian Agama. Secara administratif guru PAI berada di bawah kewenangan Diknas (Pendidikan Nasional) namun dalam profesionalitasnya kewenangannya di tangan Kementerian Agama.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Drs. H. Dahlan, MA selaku Plt. Kabid PAKIS (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) Kanwil Kemenag Provinsi Riau saat memberikan materi dalam kegiatan “Pembinaan Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) Dalam Peningkatan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan” yang diikuti oleh puluhan guru PAI SMA/SMK Kabupaten Siak. “Peran guru PAI adalah sebagai pembentuk akhlakul karimah bagi siswa maupun guru lainnya, sehingga perlu ditingkatkan kwalitas dan kuantitas guru PAI,” ujar H. Dahlan.
Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan pembinaan sendiri bertujuan meningkatkan kwalitas dan kuantitas guru agama Islam pada sekolah agama dan umum hingga nantinya menjadi guru yang handal dapat berdaya saing dalam memberikan pendidikan kepada anak didik, mempunyai Imtaq dan Iptek dan berakhlakul karimah. (Hd)