0 menit baca 0 %

Pembinaan Guru PNS Madrasah Swasta se Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, sebanyak 111 orang guru Pegawai Negeri Sipil Madrasahh Swasta se Kota Pekanbaru baik tingkat RA, MI, MTs, dan MA, mengikuti kegiatan pembinaan yang ditaja oleh Seksi Pendidikan Madrasah, Selasa (04/03/2025).Kegiatan pemb...

Pekanbaru (Kemenag). Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, sebanyak 111 orang guru Pegawai Negeri Sipil Madrasahh Swasta se Kota Pekanbaru baik tingkat RA, MI, MTs, dan MA, mengikuti kegiatan pembinaan yang ditaja oleh Seksi Pendidikan Madrasah, Selasa (04/03/2025).

Kegiatan pembinaan tersebut dibagii menjadi 2 sesi. Pada sesi pertama, guru PNS yang hadir berjumlah 43 orang yang terdiri dari guru RA, MI, dan MA Swasta, sedangkan pada sesi kedua, berjumlah 68 orang yang terdiri dari guru PNS dari Tingkat MTs.

Adapun agenda dalam pembinaan tersebut yakni terkait sosialisasi regulasi terbaru serta juga terkait kedisiplinan guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Swasta tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha turut memberikan pembinaan. Ia mengimbau guru-guru PNS di Madrasah swasta dapat memperhatikan setiap kewajiban yang seharusnya dilaksanakan, terutama dalam kedisiplinan.

“Saya mengajak kita semua untuk disiplin dalam bertugas, Ketika kita sudah menerima hak seperti gaji, tunjangan, dan lainnya, kita sebaiknya dapat melaksanakan kewajiban, jadilah contoh bagi guru-guru yang lain di madrasah Bapak/Ibu sekalian, kehadiran dan absensi itu hal yang wajib dilakukan, serta kedatangan kita itu harus dapat menjadi tunjuk ajar dan menjadi spirit pada lembaga swasta tersebut,” tegas Abdul Wahid.

 Sementara itu, dalam arahannya Kasi Pendidikan Madrasah Rialis juga menyampaikan beberapa regulasi baru yang saat ini berlaku di bagian Pendidikan Madrasah seperti aturan terkait disiplin PNS dalam bekerja yang tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 94 Tahun 2021. Selain itu, Rialis juga kembali menegaskan terkait integrasi data simpatika dari Emis GTK dan SIMPEG, ia mengatakan bahwa para guru harus melengkapi data dan terus melakukan update data di Simpeg.

Kasi Penmad juga menjelaskan terkait kelengkapan dokumen sebagai seorang PNS di Kemenag, yaitu pengerjaan E-Kinerja. Kemudian Kasi Penmad juga menjelaskan surat edaran terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025.

Turut hadir dalam pembinaan tersebut, Staf Seksi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah, serta guru PNS di Madrasah Swasta.