Pekanbaru (Kemenag). Bertempat di Aula Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, sebanyak 111 orang guru Pegawai Negeri Sipil
Madrasahh Swasta se Kota Pekanbaru baik tingkat RA, MI, MTs, dan MA, mengikuti
kegiatan pembinaan yang ditaja oleh Seksi Pendidikan Madrasah, Selasa (04/03/2025).
Kegiatan pembinaan tersebut dibagii menjadi
2 sesi. Pada sesi pertama, guru PNS yang hadir berjumlah 43 orang yang terdiri
dari guru RA, MI, dan MA Swasta, sedangkan pada sesi kedua, berjumlah 68 orang
yang terdiri dari guru PNS dari Tingkat MTs.
Adapun agenda dalam pembinaan tersebut
yakni terkait sosialisasi regulasi terbaru serta juga terkait kedisiplinan guru
Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Swasta tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bagian Tata
Usaha turut memberikan pembinaan. Ia mengimbau guru-guru PNS di Madrasah swasta
dapat memperhatikan setiap kewajiban yang seharusnya dilaksanakan, terutama
dalam kedisiplinan.
“Saya mengajak kita semua untuk disiplin
dalam bertugas, Ketika kita sudah menerima hak seperti gaji, tunjangan, dan
lainnya, kita sebaiknya dapat melaksanakan kewajiban, jadilah contoh bagi guru-guru
yang lain di madrasah Bapak/Ibu sekalian, kehadiran dan absensi itu hal yang
wajib dilakukan, serta kedatangan kita itu harus dapat menjadi tunjuk ajar dan
menjadi spirit pada lembaga swasta tersebut,” tegas Abdul Wahid.
Sementara
itu, dalam arahannya Kasi Pendidikan Madrasah Rialis juga menyampaikan beberapa
regulasi baru yang saat ini berlaku di bagian Pendidikan Madrasah seperti
aturan terkait disiplin PNS dalam bekerja yang tercantum dalam PP Nomor 17
Tahun 2020 dan PP Nomor 94 Tahun 2021. Selain itu, Rialis juga kembali menegaskan
terkait integrasi data simpatika dari Emis GTK dan SIMPEG, ia mengatakan bahwa
para guru harus melengkapi data dan terus melakukan update data di Simpeg.
Kasi Penmad juga menjelaskan terkait
kelengkapan dokumen sebagai seorang PNS di Kemenag, yaitu pengerjaan E-Kinerja.
Kemudian Kasi Penmad juga menjelaskan surat edaran terkait Pendidikan Profesi
Guru (PPG) yaitu SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025.
Turut hadir dalam pembinaan tersebut, Staf Seksi
Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah, serta guru PNS di Madrasah Swasta.