Indragiri Hulu (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu, Darwison memberikan pembinaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Domisili Indragiri Hulu pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu. Acara yang dilaksanakan di Aula Penyelenggaraan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kemenag Kab. Inhu ini juga diisi materi dari Bapak Kasubbag Tata usaha, Ehirdamri.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhu menyampaikan bahwa Disiplin seorang ASN memiliki berbagai elemen tersendiri baik itu perilaku, akhlak maupun lingkungan kerja.
“Kita memiliki regulasi terkait Disiplin ASN yakni Peraturan pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, regulasi itulah yang mengatur tindak tanduk perilaku kita selaku pejabat negara” Ujar Darwison. Ia mengingatkan setiap pelanggaran Disiplin juga memiliki konsekuensi tambah beliau.
Kegiatan Pembinaan ini dihadiri PPPK baik itu tenaga teknis, guru madrasah maupun penyuluh agama. Ehirdamri selaku kasubbag tata usaha juga menyampaikan terkait hak – hak yang diterima oleh seorang PPPK salah satunya adalah cuti. Cuti bagi PPPK mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang pemberian cuti bagi PPPK dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022. (Reski)