Pemda Inhil Segel Rumah Ibadah Tanpa Izin
Ringkasan:
Pekanbaru (HUMAS)- Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya melakukan penyegelan atas tiga rumah ibadah yang didirikan tanpa izin di Jalan Harapan Parit 8 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Senin, 22 Juni 2010 sore. Penyegelan ini dilakukan oleh aparat Pemda Inhil yang...
Pekanbaru (HUMAS)- Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya melakukan penyegelan atas tiga rumah ibadah yang didirikan tanpa izin di Jalan Harapan Parit 8 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Senin, 22 Juni 2010 sore. Penyegelan ini dilakukan oleh aparat Pemda Inhil yang terdiri dari Satpol PP, Polres Inhil dan Makodim 0314 Inhil. Penyegelan berjalan lancar, tanpa menghadapi rintangan yang berarti dari masyarakat sekitar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kesbang Pol Linmas Kabupaten Inhil yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Idiologi Bangsa, H. Hatta, didampingi oleh Kasubdit KUB dan Paranata Sosial, Syafri Syarif, kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. H. Asyari Nur SH. MM, yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Kerukunan Umat Beragama, Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA, hari ini, Kamis, 24 Juni 2010 di ruang Ka Kanwil Kemenag Riau.
Menurut penjelasan H. Hatta, Penyegelan rumah ibadah tersebut, dibarengi dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Penyegelan dilakukan disebabkan tiga alasan penting, yaitu :
Pertama, Pembangunan rumah ibadah tersebut tidak sesuai dengan Peratauran Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kedua, Pembangunan rumah ibadah dimaksud, melanggar Perda Kabupaten Inhil Nomor 21 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Ketiga, Pembangunan rumah ibadah tersebut melanggar Perda Kabupaten Inhil Nomor 37 Tahun 2002 tentang Izin mendirikan Bangunan.
Dengan dilakukannya penyegelan ini, kata H. Hatta, maka panitia pendirian rumah ibadah yang bersangkutan dilarang melanjutkan pembangunan dan sekaligus melakukan aktifitas di atasnya.
Atas dasar penyampaian informasi tentang penyegelan rumah ibadah tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Asyari Nur, SH. MM. menyampaikan keprihatinannya, dimana umat beragama tidak mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Asyari Nur berharap, agar panitia rumah ibadah dimaksud, dapat memahami kondisi sosiologis masyarakat setempat. Kepada Pemerintah Daerah Inhil, Asyari mengusulkan, agar di Kabupaten Inhil, dapat dibuat zona kerukunan, sehingga umat beragama dapat beribadah dan bahkan membangun rumah ibadah di zona kerukunan tersebut. (Ash).