0 menit baca 0 %

Pemerintah dan DPR Sepakat Meminta MK Menolak Uji Materi UU Penodaan Agama

Ringkasan: Pekanbaru, 5/2 (Humas)- Pemerintah dan DPR serta ormas-ormas Islam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No 1/1965 tentang penodaan/penistaan agama. Jika UU ini dihapus sangat mengganggu kerukunan umat beragama di tanah air dan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat.
Pekanbaru, 5/2 (Humas)- Pemerintah dan DPR serta ormas-ormas Islam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No 1/1965 tentang penodaan/penistaan agama. Jika UU ini dihapus sangat mengganggu kerukunan umat beragama di tanah air dan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Kami memohon pada majelis hakim untuk memutuskan bahwa para pemohon tidak punya legal standing dan menolak seluruh isi permohonan atau setidaknya permohonan tidak dapat diterima. Jika hal terkait penodaan agama tidak diatur, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal, memicu keresahan dan disintegrasi bangsa, demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam persidangan di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/2). Menag yang menyampaikan opening statement pemerintah menegaskan, pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama seperti yang diupayakan sejumlah LSM melalui uji materi kepada Mahkamah Konstitusi bila dikabulkan maka berpotensi menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Prof. Dr . Mahfud MD, Suryadharma juga menegaskan, bila di Indonesia tidak terdapat UU Pencegahan Penodaan Agama maka hal itu juga akan menimbulkan hilangnya jaminan perlindungan hukum dari pemerintah terhadap berbagai agama di Tanah Air. Ditambahkan Suryadharma, jika UU ini dihapus maka di kemudian hari seseorang boleh melakukan penodaan agama dan tidak dipidana. Ini bisa menimbulkan main hakim sendiri dan aparat hukum tidak punya pijakan untuk menindak pelanggaran. UU itu dibuat dalam kondisi normal, bukan dalam keadaan darurat. Sehingga UU itu memperhatikan kebutuhan masyarakat yang ada. Produk hukum itu tidak dibuat dengan semena-mena dan serampangan, sehingga UU itu memperhatikan kebutuhan masyarakat baik saat itu maupun ke depan. Merupakan hal yang tidak benar bahwa pelaksanaan UU tersebut menimbulkan ketidakjelasan hukum, kemunduran demokrasi, dan mengabaikan nilai-nilai HAM serta kebhinnekaan di tanah air. (RM/as)