Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam merupakan perangkat Negara yang bertugas melakukan serta mengembangkan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan nasional melalui bahasa agama. Penyuluh Agama Islam merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan berbagai elemen masyarakat hingga grassroot terbawah. Dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, Penyuluh Agama Islam menjalankan empat fungsinya yaitu Informatif-Edukatif; KOnsultatif; Advokatif; dan Administratif.
Bahwa untuk memberikan motivasi para penyuluh agama Islam dalam membangun kreasi, meningkatkan tanggung jawab dalam pendampingan, dan menumbuhkan inovasi dalam peningkatan kinerja, perlu memberikan penghargaan melalui kegiatan pemilihan Penyuluh Agama Islam Award.
Berdasarkan Surat Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B.37/Kw.04.6/1/BA.00/5/2024, Tanggal: 24 Mei 2024, Hal: Pemanggilan Peserta Penyuluh Agama Islam Award Tingkat Provinsi Riau TA 2024, maka pada Senin-Selasa, 27 s.d 28 Mei 2024, Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau melaksanakan Pemilihan Penyuluh Agama Islam Award Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024.
Senin, 27 Mei 2024, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan (urut dua) mendampingi sekaligus berikan motivasi maupun spirit dan dukungan terhadap Penyuluh Agama Islam Fungsional pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida atas nama Muhammad Rasidin, S.Ag dan Cahyadi, S.Ag selaku Perwakilan Kankemenag Kab. Inhu untuk mengikuti Pemilihan Penyuluh Agama Islam Award Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024, tempat: Hotel Angkasa Garden, Pekanbaru.(tulang)