0 menit baca 0 %

Pemyuluh KUA Pangkalan kuras berikan penjelasan nikah siri dan dampaknya

Ringkasan: Pelalawan - Jumat, tanggal 28 Juni 2024, di Kantor Urusan Agama (KUA) Pekan Kuras, sebuah konsultasi perorangan berlangsung pukul 14.15 WIB. Devi Lestari, berusia 22 tahun, dari Sorek Satu,  menghadiri pertemuan ini untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah nikah siri yang dia hadapi.Wahida Ilya...

Pelalawan - Jumat, tanggal 28 Juni 2024, di Kantor Urusan Agama (KUA) Pekan Kuras, sebuah konsultasi perorangan berlangsung pukul 14.15 WIB. Devi Lestari, berusia 22 tahun, dari Sorek Satu,  menghadiri pertemuan ini untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah nikah siri yang dia hadapi.


Wahida Ilyas Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Pangkalan Kuras, yang memimpin konsultasi ini menjelaskan secara rinci tentang pengertian nikah siri dan dampak negatif yang timbul akibatnya. 

Nikah siri, adalah sebuah pernikahan dilakukan tanpa melalui prosedur resmi, sering kali menimbulkan masalah hukum terutama terkait hak-hak perempuan dan keabsahan nikah tersebut secara hukum.


Devi Lestari, yang sudah memiliki seorang anak, mendengarkan dengan serius penjelasan tersebut.  Salah satu opsi yang disarankan adalah melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama. Prosedur ini akan memberikan pengakuan resmi terhadap status pernikahannya, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi dirinya dan anaknya di masa depan.


Konsultasi ini berlangsung dengan penuh perhatian dan pendampingan yang disediakan oleh KUA Pangkalan Kuras, menunjukkan komitmen mereka untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pernikahan secara syariah dan hukum. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh Devi Lestari akan membawa dampak positif bagi kehidupan keluarganya dan memberikan pemahaman lebih baik tentang pentingnya menjalani prosedur pernikahan yang sah sesuai dengan agama dan hukum yang berlaku.