0 menit baca 0 %

Pendaftaran Peserta Nikah di KUA Kecamatan Pangkalan Lesung

Ringkasan: Pangkalan Lesung- Selasa, 28 Mei 2024, pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, Burman, S.Pd.I, yang menjabat sebagai Penghulu Ahli Pertama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Lesung, melaksanakan tugasnya dengan menerima pendaftaran calon peserta nikah.

Pangkalan Lesung- Selasa, 28 Mei 2024, pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, Burman, S.Pd.I, yang menjabat sebagai Penghulu Ahli Pertama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Lesung, melaksanakan tugasnya dengan menerima pendaftaran calon peserta nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Unit Kerja KUA Kecamatan Pangkalan Lesung dengan suasana yang tertib dan teratur.


Dalam sesi pendaftaran ini, Burman menerima dan memeriksa berkas calon pengantin (catin) atas nama Hengki Santoso dan Devi Liana Sari, serta Mahmud Julianto dan Santi. Setiap berkas diperiksa dengan teliti untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disyaratkan dalam proses pernikahan. Burman menekankan pentingnya ketepatan data dan kelengkapan administrasi untuk menghindari kendala di kemudian hari.


Seluruh calon pengantin yang mendaftar pada hari tersebut telah membawa persyaratan yang diperlukan, termasuk identitas diri, surat pengantar dari RT/RW, dan dokumen lainnya yang diwajibkan oleh KUA. Proses verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti, menunjukkan kesiapan dan kepatuhan catin terhadap prosedur yang berlaku.


Burman juga memberikan pengarahan singkat kepada calon pengantin mengenai tahapan-tahapan selanjutnya yang harus mereka ikuti, termasuk jadwal bimbingan perkawinan dan hari pelaksanaan akad nikah. Informasi ini diberikan untuk memastikan bahwa setiap pasangan siap menjalani proses pernikahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Kegiatan penerimaan pendaftaran nikah ini merupakan bagian dari pelayanan rutin KUA Kecamatan Pangkalan Lesung dalam membantu masyarakat melaksanakan pernikahan secara sah dan tertib. Burman berharap, dengan pelayanan yang optimal, setiap pernikahan yang didaftarkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan agama dan negara.