0 menit baca 0 %

Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM di Kantin MAN IC Siak

Ringkasan: Siak (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tualang, Yulima Ozeni Yusnita mengunjungi Kampus MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Insan Cendekia (IC) Siak dalam rangka pendampingan dan verifikasi serta validasi para pelaku UMKM di kantin Bangkit Insan Cendekia, Kamis, (20/...

Siak (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tualang, Yulima Ozeni Yusnita mengunjungi Kampus MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Insan Cendekia (IC) Siak dalam rangka pendampingan dan verifikasi serta validasi para pelaku UMKM di kantin Bangkit Insan Cendekia, Kamis, (20/06/2024).

Yulima menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa yang penting jika semua data siap, maka tinggal menunggu dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Pusat untuk menunggu dibukanya kuota. “Semoga di mudahkan Allah untuk niat baik bersama ini. Dengan adanya sertifikasi halal terhadap produk ini, maka konsumen akan merasa aman dan tenang,” ujarnya.

Yulima menambahkan keterangan bahwa jika segala jenis makanan yang diolah langsung oleh pegawai kantin terjamin bersih, higienis dan halal sehingga maka bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini juga diamini oleh pelaku usaha kantin Bangkit Insan Cendekia yang menyatakan siap berkomitmen untuk menjaga kehalalan badan usahanya.

Sebagai informasi, Landasan hukum pembentukan BPJPH adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) boleh dibilang merupakan salah satu undang-undang yang terlama pembahasannya di DPR. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang JPH disusun sejak awal 2006, diajukan ke DPR tahun 2008 dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2014.

Kenapa negara menangani jaminan produk halal? tujuannya ialah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Jaminan Produk Halal adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ekonomi Nasional. (MAN IC Siak/Hd)