0 menit baca 0 %

Pendampingan Sertifikasi Halal, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Siak Berikan Edukasi Jaminan Produk Halal

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa (21/05/2024) Jaminan produk halal merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat undang-undang dasar 1945 tentang kebebasan beragama yang dijamin untuk seluruh masyarakat indonesia. Mengingat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, maka lahirlah undang-undang nomor 33 t...

Siak (Inmas) Selasa (21/05/2024) Jaminan produk halal merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat undang-undang dasar 1945 tentang kebebasan beragama yang dijamin untuk seluruh masyarakat indonesia. Mengingat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, maka lahirlah undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menjadi dasar hukum perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal.

Sebagai bentuk mengimplementasikan jaminan produk halal ini, Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui seluruh penyuluh agama Islam yang berada di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) berkerjasama dalam memberikan dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat produk halal untuk menjamin kehalalan produk yang akan dipasarkan kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Seperti yang dilakukan penyuluh agama Islam pada KUA Kecamatan Siak Ustadzah Ririn Erhartanti yang terus bergerak melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Ibu Yati yang ingin produk olahannya mendapat sertifikat halal. Yati adalah merupakan pelaku usaha dengan produk olahan minuman cepat saji, mengaku merasa senang mendapat edukasi tentang proses pengurusan sertifikasi halal. (MR/Fz)