Siak (Inmas) Selasa (21/05/2024) Jaminan
produk halal merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat undang-undang
dasar 1945 tentang kebebasan beragama yang dijamin untuk seluruh masyarakat
indonesia. Mengingat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, maka lahirlah
undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menjadi
dasar hukum perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal.
Sebagai bentuk
mengimplementasikan jaminan produk halal ini, Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui
seluruh penyuluh agama Islam yang berada di wilayah kerja Kantor Urusan Agama
(KUA) berkerjasama dalam memberikan dan mengadakan sosialisasi kepada
masyarakat dalam pembuatan sertifikat produk halal untuk menjamin kehalalan
produk yang akan dipasarkan kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk
Halal.
Seperti yang dilakukan penyuluh
agama Islam pada KUA Kecamatan Siak Ustadzah Ririn Erhartanti yang terus
bergerak melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) Ibu Yati yang ingin produk olahannya mendapat sertifikat halal.
Yati adalah merupakan pelaku usaha dengan produk olahan minuman cepat saji,
mengaku merasa senang mendapat edukasi tentang proses pengurusan sertifikasi
halal. (MR/Fz)