Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka dengan surat tugas nomor: B-473/Kk.04.1/1/Kp.02.3/5/2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I (urut dua) pada hari Kamis 16 Mei 2024 melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi terkait dengan Aplikasi Sistem Wakaf (SIWAK) bersama Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Untuk memudahkan masyarakat melaksanakan niat untuk berwakaf, baik wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, maupun benda bergerak seperti uang, dan bentuk wakaf lainnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuat suatu wadah dan cara pendaftaran tanah wakaf secara online yakni dengan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu melalui sambungan seluler dari ruang Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Selain sebagai upaya untuk menambah motivasi dan minat masyarakat untuk berwakaf, kehadiran SIWAK untuk memudahkan masalah pendataan dan sertifikasi tanah wakaf sekaligus untuk menjaga aset Negara, tambah H. Alpendri.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama operator SIWAK KUA Kecamatan siap melayani dan membantu masyarakat ketika akan mendaftarkan tanah wakafnya secara online. Melalui SIWAK memudahkan akses data wakaf di masing-masing KUA Kecamatan, ujar H. Alpendri mengakhiri penyampaiannya.(tulang)