Kemenag (Kuansing) Muara Langsat, Sentajo Raya,1 September 2025 โ Dalam rangka mendukung program nasional Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Penyuluh Agama Islam Fungsional Perlindungan, S.Pd.I melaksanakan kegiatan pendataan secara langsung di Desa Muara Langsat, Kecamatan setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sekaligus memastikan data riil terkait pasangan suami istri di wilayah desa tersebut.
Pendataan dilakukan secara door to door dengan pendekatan persuasif, sehingga masyarakat lebih mudah memahami manfaat dan urgensi pencatatan pernikahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi bahwa pencatatan nikah bukan hanya urusan administratif, melainkan juga berkaitan erat dengan aspek hukum, hak-hak keperdataan, dan perlindungan terhadap anak maupun istri.
Pada kesempatan tersebut, Perlindungan, S.Pd.I diterima langsung oleh Arif, selaku Kepala Dusun (Kadus) Simpang Baru, bersama perangkat desa lainnya. Mereka menyambut baik kegiatan ini serta menyatakan dukungan penuh agar seluruh warga di lingkungannya dapat tercatat secara resmi dalam administrasi perkawinan.
Menurut Perlindungan, S.Pd.I, kesadaran masyarakat dalam mencatatkan pernikahan masih perlu ditingkatkan, karena sebagian warga masih menganggap cukup dengan akad secara agama. Padahal, pencatatan nikah memiliki fungsi penting, seperti legalitas hukum bagi pasangan, kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan, warisan, hingga jaminan sosial bagi keluarga.
โGerakan sadar pencatatan nikah ini bukan hanya program formalitas, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat. Dengan adanya pencatatan resmi, maka posisi hukum keluarga menjadi kuat, sehingga anak dan istri terlindungi,โ tegasnya.
Sementara itu, Kadus Arif menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak penyuluh yang telah turun langsung ke lapangan. Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, seluruh warganya di Dusun Simpang Baru, semakin paham mengenai pentingnya pencatatan nikah, serta tidak ada lagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara sah di KUA.
Kegiatan pendataan ini akan berlanjut di sejumlah dusun lain di Desa Muara Langsat, sehingga cakupan kesadaran masyarakat semakin luas. Ke depan, diharapkan program ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, tertib administrasi, serta terlindungi secara hukum.(Pr).