0 menit baca 0 %

PENDIRIAN RUMAH IBADAH BELUM ADA REKOMENDASI

Ringkasan: Tembilahan (HUMAS) Menindaklanjuti aksi demonstrasi pada hari Kamis, 17 Juni 2010, yang dilakukan oleh masyarakat ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir dan Kantor Bupati Indragiri Hilir, sehubungan dengan pembangunan rumah ibadah di Jalan harapan Parit 8 Tembilahan Hulu, mendapat tan...
Tembilahan (HUMAS) Menindaklanjuti aksi demonstrasi pada hari Kamis, 17 Juni 2010, yang dilakukan oleh masyarakat ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir dan Kantor Bupati Indragiri Hilir, sehubungan dengan pembangunan rumah ibadah di Jalan harapan Parit 8 Tembilahan Hulu, mendapat tanggapan serius dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. M. Aziz, MA. Beliau menyatakan, sampai dengan setakat ini Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir belum pernah mengeluarkan rekomendasi atas pendirian rumah ibadah tersebut. Hanya saja H. M. Aziz, MA. mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu, pihak panitia pembangunan rumah ibadah tersebut, telah mengajukan permohonan izin/rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir. Namun demikian, setelah dilakukan penelitian dan pengecekan atas persyaratan yang diajukan, kami berkesimpulan bahwa pembangunan rumah ibadah itu belum memenuhi persyaratan, sebagaimana ditetapakan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas kepala Daerah/Wakil kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Sehingga dengan demikian, Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir belum mengeluarkan rekomendasi. Salah satu persyaratan yang belum terpenuhi dalam pendirian rumah ibadah tersebut adalah belum adanya surat dukungan dari 6o orang dari masyarakat sekitar pendirian rumah ibadah dimaksud. Hal ini sangat penting, sebab menyangkut persetujuan dari masyarakat sekitar, sebab bagaimana mungkin mendirikan rumah ibadah pada satu tempat, sementara masyarakat di sekitarnya tidak menyetujui. Abdul Aziz lebih lanjut menyatakan, pendirian rumah ibadah itu perlu mendapat restu dari masyarakat, sebab hal ini juga merupakan perlindungan bagi rumah ibadah yang akan dibangun itu. Bukan mempersulit dan atau menghalangi pendirian rumah ibadah, tetapi justru memberikan perlindungan bagi rumah ibadah itu, ujar Aziz mantap. Diharapkannya, agar seluruh komponen yang terlibat dalam pendirian rumah ibadah ini, dapat menahan diri dan saling menghormati, apalagi menyangkut pendirian rumah ibadah. Beribadah memang berbeda dengan ,mendirikan rumah ibadah. Beribadah adalah hak asasi manusia dan dapat dilaksanakan dimana saja, termasuk di dalam ruymah kita sendiri. Sedangkan mendirikan rumah ibadah adalah pendirian bangunan yang terkait dengan lokasi dan lingkungan sekitar, yang harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku. (Ash)***