0 menit baca 0 %

Pendis Kemenag Dumai Rapat Evaluasi Kinerja 2021 Dan Penyusunan Rencana Kerja 2022

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Sarifuddin, memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Pendidikan Islam Tahun 2021 sekaligus Menyusun Rencana Kerja Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agam...

Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Sarifuddin, memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Pendidikan Islam Tahun 2021 sekaligus Menyusun Rencana Kerja Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2022, bertempat di ruang kerja Kakan Kemenag Dumai, Senin, 17 Januari 2022.

Sarifuddin sapaan Kasi Pendis memaparkan evaluasi kerja sekaligus menyampaikan rencana program kerja untuk tahun 2022 didepan 5 orang pelaksana/pengelola pada Seksi Pendis dan para Pengawas Kantor Kemenag Dumai.

Dalam paparannya, memulai dengan mengingatkan kembali tugas dan fungsi seksi Pendis adalah melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi serta menyusun rencana dan pelaporan  di bidang pendidikan  RA, MI, MTs, MA, pendidikan agama Islam, pendidikan Diniyah dan pondok pesantren dilingkungan Kemenag Dumai.

Pada aspek evaluasi kinerja, Sarifuddin menyampaikan kinerja Seksi Pendis tahun 2022 harus lebih akuntabel. Setiap aparatur dan pelaksana harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas dan riil, kinerja harus punya target, mengetahui vulume pekerjaan, mengetahui berapa jumlah pekerjaan yang sudah diselesaikan setiap harinya, Minggu, bulan, dan tahun.

Kemudian dari Aspek Data harus lebih update, misalnya dalam setiap tahunnya jumlah guru yang masih aktif, berapa guru yang sudah pensiun, berapa guru yang sudah meninggal, jumlah guru yang mau naik pangkat, berapa jumlah guru di setiap madrasah pada setiap satuan pendidikan, berapa laki- laki dan perempuan, berapa jumlah guru dalam usia produktif, guru yang sudah bersertifikasi dan yang belum bersertifikasi, berapa jumlah guru yang membutuhkan pembinaan secara serius.  Demikian halnya di pondok pesantren dan madrasah Diniyah. Guru PAI pada sekolah umum, harus menampilkan data yang akuntabel dan up-to-date, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada aspek layanan pada seksi Pendis Kemenag Dumai, minimal kita memiliki lima indikator layanan yang harus dipenuhi yakni Pertama, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusul agar bisa terlayani dengan baik. Kedua, mekanisme atau prosedur pengajuan layanan. Ketiga, waktu pelayanan, kemudian Keempat, Produk layanan yang diberikan. Kelima, kontak penanganan pengaduan dan saran.

Maka layanan pada Seksi Pendis dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu layanan administrasi, layanan barang dan layanan jasa, ungkap Sarifuddin.

Selanjutnya untuk program kerja Pendis di 2022, Kasi Pendis mempertegas Rencana strategi Pada Seksi Pendis dan mengacu kepada kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia, pertama, manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi yang semakin baik (termasuk layanan Seksi Pendis pada pendidikan agama dan keagamaan), kedua,  Penguatan moderasi beragama (Seksi Pendis harus mampu membangun literasi tentang moderasi beragama dan keagamaan), Ketiga. Mengokohkan persaudaraan sebangsa dan setanah air. (Seksi Pendis harus menjadi bagian penting dalam memperkuat persaudaraan, toleransi dan kerukunan pada semua lembaga pendidikan Islam).

Menurutnya kinerja Pendis Kemenag Dumai harus mampu menjabarkan Renstra yang telah disusun kedalam program kerja yang terukur dan dirasakan manfaatnya bagi seluruh tenaga pendidik, kependidikan dan siswa termasuk stakeholder, pungkasnya. (Arief)