0 menit baca 0 %

Penentuan Hari Nikah Dalam Bingkai Budaya dan Undang-undang Perkawinan

Ringkasan: Siak (Inmas) - Setiap orang yang ingin melaksanakan pernikahan sudah pasti sangat menginginkan kelancaran dalam prosesi akad nikah serta kelancaran dalam kehidupan rumah tangganya.Oleh karenanya, tidak di pungkiri banyak orang yang memikirkan dengan serius mengenai tanggal baik saat berlangsungnya a...

Siak (Inmas) - Setiap orang yang ingin melaksanakan pernikahan sudah pasti sangat menginginkan kelancaran dalam prosesi akad nikah serta kelancaran dalam kehidupan rumah tangganya.

Oleh karenanya, tidak di pungkiri banyak orang yang memikirkan dengan serius mengenai tanggal baik saat berlangsungnya akad nikah. Berdasarkan pemikiran tersebut maka yang berkembang dalam masyarakat adalah adanya praktik budaya atau tradisi mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan.

Tradisi ini merupakan kebudayaan sebagai hasil cipta,rasa dan karsa manusia yang mencerminkan nilai nilai yang dipercayai turun temurun dan menjadi sebuah kearifan lokal sebagai satu warisan leluhur.

Terlepas dari berbagai pendapat yang mengkaji tentang hari baik dalam pelaksanaan pernikahan yang ditinjau dari berbagai sudut pandang yang berbeda beda, tidak dapat kita pungkiri bahwa tujuan dari hal tersebut sejalan dengan tujuan perkawinan berdasarkan UU No.1 tahun 1974 yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal