0 menit baca 0 %

Penerapan UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), berdasarkan informasi yang dishare oleh H. Pujianto, S.Ag, Staf Pegawai pada seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sebagaimana dirilis oleh BUMN PT Pos Indonesia. Bahwa per Januari 2021 Bea Materai berlaku satu tarif yaitu Rp.10.000,-.


 

Pekanbaru (Inmas), berdasarkan informasi yang dishare oleh H. Pujianto, S.Ag, Staf Pegawai pada seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sebagaimana dirilis oleh BUMN PT Pos Indonesia. Bahwa per Januari 2021 Bea Materai berlaku satu tarif yaitu Rp.10.000,-. Selasa (12/01/21).

 

Lalu bagaimana dengan Materai 3000 dan 6000,  Apakah tidak terpakai lagi ?  Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai per 1 Januari 2021 materai yang diberlakukan hanya satu tarif yaitu Rp 10.000,-. Walaupun demikian UU tersebut tidak serta merta diterapkan. Ada masa transisinya 1 tahun

 

Dimasa transisi ini materai 3000 dan 6000 masih bisa dipergunakan, dengan cara mengabungkan kedua materai tersebut. Misalnya kalau materai 3000 saja, harus ditempelkan 3 buah atau kalau digabung bisa juga yaitu yaitu materai 3000 + 6000 dan atau bisa juga materai 6000 + 6000 sebagai pengganti dari Materai 10.000. Terang Puji. (Idris/ Bustamar).    Â