Â
Pekanbaru (Inmas), berdasarkan informasi yang dishare
oleh H. Pujianto, S.Ag, Staf Pegawai pada seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sebagaimana dirilis oleh BUMN PT
Pos Indonesia. Bahwa per Januari 2021 Bea Materai berlaku satu tarif yaitu
Rp.10.000,-. Selasa (12/01/21).
Â
Lalu bagaimana dengan Materai 3000 dan 6000, Â Apakah tidak terpakai lagi ? Â Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea
Materai per 1 Januari 2021 materai yang diberlakukan hanya satu tarif yaitu Rp
10.000,-. Walaupun demikian UU tersebut tidak serta merta diterapkan. Ada masa
transisinya 1 tahun
Â
Dimasa transisi ini materai 3000 dan 6000 masih bisa
dipergunakan, dengan cara mengabungkan kedua materai tersebut. Misalnya kalau
materai 3000 saja, harus ditempelkan 3 buah atau kalau digabung bisa juga yaitu
yaitu materai 3000 + 6000 dan atau bisa juga materai 6000 + 6000 sebagai
pengganti dari Materai 10.000. Terang Puji. (Idris/ Bustamar). Â Â Â Â