Jakarta
(Kemenag) --- Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022.
Adapun untuk cuti bersama, akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan
perkembangan Covid-19.
Pernyataan
ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu
(22/09), usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo.
“Untuk
cuti bersama tahun 2022, akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan
perkembangan Covid-19,” kata Menko PMK.
Menurutnya,
meski hari libur nasional sudah ditetapkan, pemerintah juga akan tetap
memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sejumlah aspek yang
dipertimbangkan antara lain sisi pariwisata, ekonomi, maupun aspek lainnya.
“Penetapan
libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua
tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19,” tuturnya.
Surat
Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 ini
ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ikut menyaksikan, Menko
PMK Muhadjirin Effendy.
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2022:
1. 1 Januari_Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari_Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3. 28 Februari_Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 3 Maret_Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April_Wafat Isa Al-Masih
6. 1 Mei_Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei_Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
8. 16 Mei_Hari Raya Waisak 2566 BE
9. 26 Mei_Kenaikan Isa Almasih
10. 1 Juni_Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli_Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
12. 30 Juli_Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
13. 17 Agustus_Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 8 Oktober_Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember_Hari Raya Natal
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->