Pekanbaru (Inmas). Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar M.Ag, telah menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi pegawai dan staf di lingkungan kementerian Agama Kota Pekanbaru di bulan suci Ramadhan 1442 H. Aturan tersebut dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M.
Dalam surat edaran itu di atur jam kerja bagi pegawai dan staf di lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang memberlakukan Lima hari kerja dalam seminggu yakni : Senin โ Kamis pukul 08.00 โ 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.sementara untuk hari jumโat mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30- 12.30. Bagi Satker yang memberlakukan 6 (enam) Hari kerja dalam seminggu yakni senin โ kamis dan sabtu pukul 08.00- 14.00 dan jam istirahat 12.00-12.30, sedangkan untuk hari jumโat pukul 08.00 โ 14.30 dengan jam istirahat 11.30 โ 12.30. (Agz/Annr)