Siak (Inmas) – Bertempat di Masjid Al Huda Kecamatan Siak dilaksanakan kajian rutin pekanan yang dibina oleh penyuluh agama Islam non PNS Ust Pupung Perdana.S.H.I. Pada kajian kali ini, Ustadz Pupung mengambil sebuah pembahasan tentang Hak suami terhadap Istrinya. Dijelaskannya bahwa pembahasan ini diambil dari berbagai hadits yang ada dalam sebuah kitab Riyadhus Sholihin.
Di dalam salah satu hadits yang menceritakan tentang kewajiban istri untuk taat kepada suami dalam hal yang baik. Dalam kajiannya, Ust Pupung Perdana tidak hanya membahas sebuah kitab Riyadhus Sholihin saja tapi ibu-ibu majlis ta'lim Al Huda mendapatkan binaan anatara lain diantaranya menghafal Asmaul Husna, menghafal doa bulan Rajab dan bulan Sya'ban, menghafal sholawat Busyro dan sholawat yang lain.
Majlis Ta'lim Al Huda ini berdiri baru 2 tahun dan diketuai oleh ibu Verawati. “Kami selalu bersinergi bagaimana caranya mengajak ibu-ibu ini untuk dapat hadir pada pengajian yang diadakan setiap Sabtu siang pukul 14.00 sampai selesai. Bahkan kami membuat sebuah gerakan bagaimana pengajian ini berbeda dengan yang lainya seperti pada waktu Milad yang kedua kami mengadakan perlombaan untuk ibu wirid kita yaitu menghafal Doa kaffarotul majlis dan Sayyidul Istighfar. Insya’Allah kami berusaha bagaimana ibu-ibu kajian ini senang dan cinta utk menuntut ilmu karena Allah,” jelasnya. (Hd/Hasfiana)