0 menit baca 0 %

Pengakuan Kehalalan Suatu Produk, Penyuluh Agama Islam Sekaligus P3H Kec. Lirik Eko Hargianti, S.Pd.I Serahkan Sertifikat Halal & NIB Dari BPJPH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 22 Februari 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS sekaligus merupakan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik, Eko Hargianti, S.Pd.I menyerahkan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Badan Penyele...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 22 Februari 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS sekaligus merupakan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik, Eko Hargianti, S.Pd.I menyerahkan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia kepada pelaku usaha atas nama Jumarina, warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Jenis usaha produk donat, bolu, dan aneka kue lainnya.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal. Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022. Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag. Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk. Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.(tulang)