Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan suatu produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022. Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag. Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk. Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal. Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.Â
Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) merupakan profesi yang sangat penting dalam penyelenggaran JPH. Khususnya, dalam mewujudkan keberlangsungan jaminan produk halal melalui sertifikasi halal dan pemenuhan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) oleh pelaku usaha secara konsisten dari waktu ke waktu.Â
Batas akhir pelaksanaan kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia pada 17 Oktober 2024.
Menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-109/Satgas Halal/HM.00/04/2024, Tanggal: 02 April 2024, Perihal: Undangan Pelaksanaan Pengawasan dan Sosialisasi WHO 2024, maka pada hari Kamis 4 April 2024. Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Kab. Inhu, Jariah, S.E & Maryah, S.H.I; Satgas Halal Kab. Inhu Oryza Agam, S.T; P3H (Petugas Pendamping Produk Halal) pada KUA Kec. Rengat terdiri dari Sri Hastuti, A. Ma; Siti Nurma Kelana, S.Pd.I, Elfarni, S.Ag, dan Yuherlinda, S.Pd.AUD, bersama Tim Disperindag Kab. Inhu atas nama Hj. Defi Suyerti, S.E dan Wirda Ningsih, S.T melaksanakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 sekaligus melakukan kegiatan Pengawasan Label Halal, Sertifikasi Halal dan Pemisahan Produk Halal dan Tidak Halal di titik lokasi Kecamatan Rengat. Sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu melaksanakan rapat teknis pelaksanaan kegiatan tersebut di KUA Kec. Rengat yang dihadiri juga oleh kepala KUA Kec. Rengat Amrizal, S.Ag., M.H.(tulang)