0 menit baca 0 %

PENGAWAS KEMENAG INHU PEMBINAAN PERSIAPAN DOKUMEN PKKM

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan Supervisi terhadap Madrasah binaannya, , dengan surat tugas nomor : B-997/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2020, maka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, Dra. Mariam (urut satu sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Pondok Pesantren Asy-Syaakiriin Sungai Lala terkait Persiapan Dokumen PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah).
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah. Penilaian dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Sedangkan aspek dalam PKKM adalah
(1) Usaha Pengembangan Madrasah, (2) Pelaksanaan Tugas Manajerial, (3) Pengembangan Kewirausahaan, (4) Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan (5) Hasil Kinerja Kepala Madrasah..
Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
Melalui Penilaian Kinerja Kepala Madrasah output yang diharapkan adalah agar Kinerja Kepala Madrasah dapat terus meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mampu melakukan pengembangan mutu pendidikan, demikian disampaikan Dra. Mariam.(tulang)