0 menit baca 0 %

PENGAWAS KEMENAG INHU SUPERVISI ADM PEMBELAJARAN PADA MTs PONPES KHAIRUL UMMAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan Supervisi terhadap Madrasah binaannya, , dengan surat tugas nomor : B-870/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/2020, maka pada hari Kamis tanggal 10 Desemberr 2020, Dra. Hasanah (urut dua searah jarum jam) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi Administrasi Pembelajaran terhadap Guru MTs Pondok Pesantren Khairul Ummah Batu Gajah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.
Supervisi Administrasi Pembelajaran dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja guru dalam menyusun perangkat pembelajaran, demikian disampaikan Dra. Hasanah.(tulang)