Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Berdasarkan surat tugas nomor : B-870/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/2020, maka pada hari Senin tanggal 14 Desemberr 2020, Dra. Hasanah (sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Supervisi Penilaian Hasil Pembelajaran di MTs Swasta Nurul Islam, Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Tujuan supervisi pelaksanaan penilaian pembelajaran adalah untuk memastikan bahwa rencana penilaian dilaksanakan oleh guru pada saat pembelajaran, ujar Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PENGAWAS KEMENAG INHU SUPERVISI PADA MTs S NURUL ISLAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...