0 menit baca 0 %

PENGAWAS KEMENAG INHU SUPERVISI PENILAIAN KINERJA GURU MAN 1 INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan Supervisi terhadap Madrasah binaannya, , dengan surat tugas nomor : B-870/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/2020, maka pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020, Dra. Hasanah (sisi kanan pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hulu terkait Penilaian Kinerja Guru, yaitu Kegiatan Belajar mengajar (KBM) dan Perangkat Pembelajaran.
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya, demikian disampaikan Dra. Hasanah.(tulang)