Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan Supervisi terhadap Madrasah binaannya, dengan surat tugas nomor : B-876/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/2020, maka pada hari Sabtu tanggal 12 Desemberr 2020, Rasmalini Sal, S.Sos selaku Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu, bersama Kepala MA Pondok Pesantren Nuru Huda, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Ari Wahyono, S.Pd.I melaksanakan Bimlat (Bimbingan dan Pelatihan) Pembinaan Peningkatan Kedisiplinan Guru-Guru MA Nurul Huda Tahun Pelajaran 2020/2021.(tulang)
PENGAWAS KEMENAG INHU SUPERVISI TERHADAP MA PP NURUL HUDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...