Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,Ā yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan Supervisi terhadap Madrasah binaannya, , dengan surat tugas nomor : B-785/Kk.04.1/1/Kp.02.3/10/2020, maka pada hari Selasa tanggal 17 November 2020, Dra. Hasanah, selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap MTs Pondok Pesantren Modern Syamsuddin Seberida terkait Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Madrasah Tsanawiyah PPM Syamsuddin, Sobir Farid S, S.Sos.IĀ dan Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kineija kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kepen- didikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.
Demikian disampaikan Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PENGAWAS KEMENAG INHU SUPERVISI TERHADAP MTs PPM SYAMSUDDIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...