Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Selasa 14 September 2021, Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Mariam dengan surat tugas Nomor : B-743/Kk.04.1/Kp.02.3/08/2021 melaksanakan supervisi dan pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas terhadap madrasah binaan di Madrasah Aliyah Darul Suluh, Jalan Lintas Selatan, Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku. Turut mendampingi, Kepala MTs PPM Syamsudin, Sobir Farid Suryani, S.Sos.I dan Kepala MA Al-Ihsan, Musiman, S.H.I.
Terimakasih kami ucapkan kepada Dra. Mariam atas pembinaan maupun pengarahannya. Pembinaan maupun motivasi yang diberikan menambah semangat/motivasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja ataupun pelayanan pendidikan di MA Darul Suluh, ujar Khalijah, S.Pd.I selaku kepala madrasah.(tulang)
PENGAWAS KEMENAG KAB. INHU SUPERVISI PADA MADRASAH BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkat...