0 menit baca 0 %

Pengawas Madradah Verifikasi Dana Rombel Aliyah

Ringkasan: Siak (Inmas) - Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Siak, T. Efendi, S.Pd memverifikasi kelengkapan persyaratan pencairan dana rombongan belajar (Rombel), Rabu, (17 Maret 2021) bertempat di ruang pengawas Kantor Kemenag Siak. Hal ini dilakukan bahwa setiap penggalang dana harus melakukan pe...

Siak (Inmas) - Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Siak, T. Efendi, S.Pd memverifikasi kelengkapan persyaratan pencairan dana rombongan belajar (Rombel), Rabu, (17 Maret 2021) bertempat di ruang pengawas Kantor Kemenag Siak. Hal ini dilakukan bahwa setiap penggalang dana harus melakukan permintaan diri (Verifikasi). 

Verifikasi ini dilakukan agar memiliki data terkait individu / lembaga yang bertanggung jawab atas sebuah galang dana. Proses Verifikasi dilakukan secara langsung. Proses pengungkit tersebut akan memerlukan dalam kurun waktu maksimal 1 (satu) hari kerja setelah melengkapi berkas sesuai syarat dan ketentuan.

”Verifikasi ini juga bertujuan untuk mengetahui kendala pada guru dalam menyusun data terkait individu atau lembaga, serta para guru dapat berkonsultasi kepada pengawas untuk dapat menyusun perangkat data tersebut dengan baik dan benar sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku,” ujar Tengku Efendi. (Sur/Hd)